Bagaimanakah ketentuan tajhiz / merawat mayat pada bayi yang gugur?
Jawab:
Terhadap bayi yang gugur tafsilan hukum tajhiz mayat sebagai berikut:
-
Jika belum tampak padanya bentuk manusia (biasanya dibawah 4 bulan), maka menurut pendapat yang kuat tidak wajib apapun terjadap mayat tersebut, namun disunatkan dibalut dengan kain dan dikuburkan. Pendapat yang lain menyatakan bahwa kedua hal ini wajib.
-
Jika telah tampak padanya bentuk manusia (biasanya setelah 4 bulan), maka jika tidak ada tanda-tanda hidup (bergerak atau bersuara), maka hanya wajib dikafankan dan dikuburkan, tidak boleh dishalatkan. Sedangkan bila ada tanda kehidupan maka juga wajib dimandikan dan dishalatkan sama seperti mayat dewasa.
-
Bila telah sampai umur 6 bulan, menurut pendapat Imam Ramli yang diikuti oleh Khatib Syarbainy berlaku sama dengan mayat dewasa lain. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar sama dengan mayat bayi yang berumur 4 bulan (rinciannya seperti poin no. 2)