Hukum Jual Beli Melalui Internet

Bagaimana hukum secara agama jual beli melalui internet?

Sebelum melakukan pembahasan mengenai hukum jual beli melalui internet maka ada beberapa ketentuan pokok (rukun dan syarat) jual beli, yaitu:

1. menurut madzhad hanafiy, rukun jual beli itu hanya satu, yaitu akad saling rela antara mereka (‘an taraadlin) yang terwujud dalam ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). selain akad, madzhab Hanafiy menyebut sebagai syarat.

2. sedang menurut jumhur fuqaha’ (mayuritas ulama fiqih), rukun jual beli itu adalah:
a. Penjual dan Pembeli.
b. Ijab dan qabul.
c. Ada barang yang dibeli.
d. ada nilai tukar (harga).

Dan juga perlu diperhatikan bahwa syarat jual beli yang terpokok adalah: orang yang berakad berakal sehat, barang yang diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang perjual belikan ada pemiliknya, dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipun.

Dari paparan diatas, dapat dibawa ke permasalahan pokok kali ini, yaitu jual beli melalui online (internet) yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon, sms dan alat telekomukikasi lainya, maka marka yang terpenting adalah:
1. ada barang yang diperjual belikan, halal dan jelas opemiliknya, sebagaimana hadis Nabi (yang maknanya):
“tidak sah jual beli kecuali sesuatu yang dimiliki seseorang” (HR. at-Turmudziy dan Abu Dawud).

2. ada harga wajar yang desepakati kedua belah pihak, tidak ada unsur manipulasi atau penipuan dalam transaksi (HR. al-Bukhariy dan Muslim)

3. prosedur transaksinya benar, diketahui dan saling rela antar kedua belah pihak, sebagaimana makna firman Allah SWT: …”kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara saling rela di antara kamu…” (an-Nisaa’ ayat 29).

Jika empat marka tersebut terpenuhi, maka sebenarnya jual-beli dengan cara apapun tidak ada masalah, tetap sah dan diperbolehkan. apalagi jika suatu jenis transaksi itu sudah menjadi kebiasaan, walau menurut orang lain aneh, maka secara fiqih tetap sah dan boleh.

Dasar-dasar yang digunakan untuk menentukan hukum jual beli secara on line adalah:
1. Penjelasan Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A. sbb.:

Al ashlu fil asy-yaa’ al-ibaachah, chattaa yadullad daliilu’ alattahriim, yakni pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. berpijak dari landasan kaidah fiqhiyyah tersebut maka jual-beli lewat online (internet) itu diperbolehkan, dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuandan sejenisnya, maka secara kasuistis pula hukumnya diterapkan, yaitu haram. Tetapi kasus tertentu menurut madzhab Hanafi tidak dapat digunakan untuk menjeneralisasi sesuatu yang secara normal positif boleh dan halal. Oleh karena itu jika ada masalah terkait yang menunjukkan ketaksesuaian barang antara yang ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, maka berlaku hukum transaksi pada umumnya, bagaimana kesepakatan yang telah dijalin. Inilah salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dapat menjadi salah satu penyebab haramnya jual beli, baik online atau bukan karena adanya manipulasi atau penipuan.

2. Hasil Keputusan Muktamar NU ke-XXXII di Asrama Haji Sudiang Makassar Tanggal 7-11 Rabi’ul Akhir 1431 H/22 – 27 Maret 2010 M membolehkan jual beli melalui media tersebut.

Adapun dasar yang digunakan, Muhammad Ibn Syihabuddin al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj.
“Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat.”
Bahkan Sulaiman bin Muhammad al-bujairomi dalam Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib menjelaskan adanya tuntutan menyaksikan mabi’ secara langsung tanpa adanya penghalang walaupu berupa kaca.
Muhammad Syaubari al-Khudhri berkata: “Termasuk padanan kasus tercegah melihat mabi’-barang yang dijual- adalah melihat mabi’ dari balik kaca. Cara demikian tidak mencukupi syarat jual beli. Sebab, standarnya adalah menghindari bahaya ketidakjelasan mabi’, yang tidak bisa dipenuhi dengan cara tersebut. Sebab, secara umum barang yang terlihat dari balik kaca terlihat beda dari aslinya. Demikian keterangan dari syarh al-Ramli.”

Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via melalui internet seperti melalui media sosial Facebook, Twitter berdasarkan penjelasan di atas maka diperbolehkan.

About Muhammad Taqiyyuddin Alawiy

- PENGASUH PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFI'IYAH NURUL HUDA MERGOSONO KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG - Dosen Fakultas Teknik Elektro Universitas Islam Malang
This entry was posted in Makalah Agama Islam. Bookmark the permalink.

Leave a Reply