Fitroh perempuan adalah mengandung dan melahirkan seorang bayi. Terkadang seoarang ibu mengandung selama Sembilan bulan, terkadang lebih, terkdanag juga kurang. Selama itu pula orang tua dengan amat sabar menunggu dan menanti kehadiran sang bayi.
Berapapun umur kandungan itu, ketika telah terlahir ke dunia dianjurkan (sunnah) bagi kedua orang tuanya untuk memberikan nama, aqiqah dengan dua ekor kambing bila sang bayi laki-laki dan satu ekor bila perempuan.
Namun demikian terkadang takdir menentukan lain. Proses persalinan adalah perjuangan bagi kaum perempuan. Tidak jarang sang ibu merelakan nyawanya demi sang bayi, ataupun malah keduanya tidak dapat meneruskan nikmatnya kehidupan dunia. Lantas apakah masihkan disunnahkan memberikan nama dan beraqiqah kepada bayi yang sudah meninggal?
Mengenai hal ini Kitab Fatawa Isma’il Zain menerangkan dengan dua rincian pertama, jika bayi itu tidak pernah lahir di dunia (meninggal dalam kandungan) maka tidak ada anjuran memberikan aqiqah dan nama. Namun, jika bayi tiu sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat maka disunnahkan bagi orang tuanya untuk memberikan nama dan aqiqah kepadanya.