Memakai Celana di Bawah Lutut (ISBAL)

Apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

Salah satu maksiat badan adalah memanjangkan pakaian (sarung ataupun yang lainnya) yakni menurunkannya hingga ke bawah mata kaki dengan tujuan berbangga dan menyombongkan diri (al Fakhr). Hukum dari perbuatan ini adalah dosa besar kalau memang tujuannya adalah untuk menyombongkan diri, jika tidak dengan tujuan tersebut maka hukumnya adalah makruh. Jadi cara yang dianjurkan oleh syara’ adalah memendekkan sarung atau semacamnya sampai di bagian tengah betis.

Hukum yang telah dijelaskan ini adalah hasil dari pemaduan (Taufiq) dan penyatuan (Jam’) dari beberapa hadits tentang masalah ini. Pemaduan ini diambil dari hadits riwayat al Bukhari dan Muslim bahwa ketika Nabi rmengatakan :

 ”من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ” رواه البخاري ومسلم

Maknanya : “Barang siapa menarik bajunya (ke bawah mata kaki) karena sombong,  Allah tidak akan merahmatinya kelak di hari kiamat”  (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Abu Bakr yang mendengar ini lalu bertanya kepada Nabi : “Wahai Rasulullah, sarungku selalu turun kecuali kalau aku mengangkatnya dari waktu ke waktu ?” lalu Rasulullah SAW  bersabda :

“إنك لست ممن يفعله خيلاء ” رواه البخاري ومسلم

Maknanya : “Sesungguhnya engkau bukan orang yang melakukan itu karena sombong”  (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Jadi oleh karena Abu Bakr melakukan hal itu bukan karena sombong maka Nabi tidak mengingkarinya dan tidak menganggap perbuatannya sebagai perbuatan munkar; yang diharamkan.

 

About Muhammad Taqiyyuddin Alawiy

- PENGASUH PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFI'IYAH NURUL HUDA MERGOSONO KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG - Dosen Fakultas Teknik Elektro Universitas Islam Malang
This entry was posted in Makalah Agama Islam. Bookmark the permalink.

Leave a Reply