HUKUM MIQOT BAGI ORANG YANG SUDAH BERADA DI MAKKAH DAN MENGULANG-ULANG UMRAH

miqot miqot2 miqot3 miqot4

 

 

 

 

 

 

 

 

Mikat umrah bagi orang yang tinggal di Makkah adalah perbatasan Tanah Haram dan Tanah Halal dari arah manapun. Namun mikat umrah bagi orang yang tinggal di Makkah yang lebih afdal menurut Imam Syafi’i adalah Ji’ranah, karena Rasulullah pernah umrah dari tempat tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Kedua adalah Tan’im, karena Rasulullah saw. memerintahkan A’isyah untuk umrah dari tempat tersebut, dan kemudian Hudaibiyah.

Menurut Imam Hanafi dan Hanbali, mikat umrah bagi orang yang tinggal di Makkah, yang lebih afdal adalah Tan’im, kemudian Ji’ranah lalu Hudaibiyah. Menurut Imam Maliki, dianjurkan umrah dari Ji’ranah dan Tan’im.

Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa umrah bisa dilaksanakan kapan saja, baik di musim haji maupun lainnya. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Daud, dari A’isyah berkata:
“Rasulullah s.a.w. pernah berumrah dua kali: pada bulan Dzulqa’dah dan Syawwal”. Dalam hadist lain juga dikatakan bahwa “Umrah pada bulan Ramadhan menyamai pahala haji”.

Seorang yang sudah tinggal di Makkah apakah boleh melakukan Umrah berkali-kali? Jumhur/mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanbaliyah) menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan umrah berkali-kali. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Anas disebutkan : “Rasulullah saw. pernah berumrah empat kali, semuanya di bulan Dzulqa’dah, sewaktu Beliau melaksanakan ibadah Haji”. Hadist ini diperkuat oleh hadistnya Abu Hurairah: “Antara umrah ke umrah berikutnya adalah peleburan dosa (yang dilakukan antara keduanya)”. Dan dalil yang paling kuat yang menunjukkan diperbolehkannya umrah berkali-kali bagi orang yang menunaikan ibadah haji dan sedang berada di Makkah, adalah hadist A’isyah di atas.

Imam Syafi’i bahkan menegaskan bahwa disunatkan untuk memperbanyak umrah, walaupun pada hari yang sama, karena ibadah umrah lebih utama daripada thawaf.

Hanya Malikiyah yang menyatakan makruh melakukan umrah berkali-kali dalam setahun. Alasannya, karena umrah adalah ibadah yang mencakup thawaf dan sa’i, maka tidak dilakukan kecuali sekali dalam setahun, layaknya ibadah Haji. Namun pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat.

About Muhammad Taqiyyuddin Alawiy

- PENGASUH PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFI'IYAH NURUL HUDA MERGOSONO KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG - Dosen Fakultas Teknik Elektro Universitas Islam Malang
This entry was posted in Makalah Agama Islam. Bookmark the permalink.

Comments are closed.