HUKUM AQIQOH

Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam. Dalil disyari’atkannya aqiqah adalah hadis nabi s.a.w., antara lain:

عن عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ  شَاةٌ (رواه الترمذي وصححه

“Dari Aisyah r.a., sesungguhnya rasulullah s.a.w. memerintahkan kepada para sahabat untuk mengaqiqahkan anak laki-lakinya dengan dua kambing yang besar dan anak perempuan satu kambing” HR. al-Tirmidzi, dan menurutnya hadis ini shahih.

عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه أحمد وصححه الترمذي

“Dari Samurah r.a., nabi s.a.w. bersabda: setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke 7 kelahirannya, dan dicukur rambutnya dan diberi nama” HR. Ahmad, dan dianggap shahih oleh at-Tirmidzi.

Beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum aqiqah :

1. Aqiqah hukumnya wajib.

Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Zhahiriyah.  Alasannya, hadis-hadis di atas dengan jelas memuat kata perintah untuk melaksanakan aqiqah bagi anak yang dilahirkan. Setiap kata perintah dalam nash menunjukkan hukum wajib terhadap suatu hal yang diperintahkan, selagi tidak ada nash lain yang menyatakan bahwa hal yang diperintahkan tadi tidak wajib. Menurut mazhhab ini, dalam hal aqiqah tidak ditemukan nash yang menunjukkan bolehnya tidak melaksanakan aqiqah. Oleh karenanya hukumnya tetap wajib. Dalam hal ini Ibnu Hazm, ulama mazhab Zhahiriyah, menyatakan:

أمره عليه السلام بالعقيقة فرض كما ذكرنا لا يحل لاحد أن يحمل شيئا من أوامره عليه السلام على جواز تركها الا بنص آخر وارد بذلك والا فالقول بذلك كذب وقفو لما لا علم لهم به

 (المحلى ج7 ص 526)

“perintah rasulullah s.a.w. untuk melaksanakan aqiqah menunjukkan bahwa hukumnya wajib, karenanya tidak boleh bagi siapapun untuk mengartikan lain dari perintah beliau, misalnya menyatakan bolehnya tidak melaksanakannya, kecuali ada nash yang jelas menunjukkan hal tersebut. Jika tidak ada nash, maka pendapat seperti itu jelas keliru, yang tidak didasarkan atas ilmu”

2. Aqiqah Hukumnya Sunnah.

Pendapat ini merupakan pendapat sebagian besar ulama (jumhur ulama), misalnya mazhab Syafi’iyyah, mazhab Malikiyah, dan sebagian besar Mazhab Hanabilah. Alasannya, bahwa kalimat perintah dalam hadis-hadis di atas tidak menunjukkan hukum wajib, tapi menunjukkan hukum sunnah, karena ada hadis lain yang menunjukkan bahwa aqiqah tidak wajib, sbb:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْعُقُوقَ كَأَنَّهُ كَرِهَ الِاسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

(رواه أبو داوود)

 “Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, radhiallahu anhum, ketika ditanya tentang aqiqah, rasulullah s.a.w. menjawab: Allah SWT tidak menyukai kata aqiqah (seakan beliau tidak suka menyebut istilah tersebut), beliau melanjutkan: siapa yang mempunyai anak dan ingin mendapatkan pahala, maka lakukanlah (aqiqah tersebut), bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” HR. Abu Dawud

Pengertian dan Sejarah Aqiqah

Aqiqah menurut bahasa artinya memotong. Dinamakan aqiqah (yang dipotong), karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Sedangkan menurut istilah agama ialah sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki laki ataupun perempuan pada hari ketujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata mata mencari ridha Allah swt.

Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107]

Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124]

Dalam sebuah kisah, saat Rasulullah SAW berkumpul denga para sahabat di Masjid Nabawi. Datanglah seorang sahabat untuk meminta nasehat Sang Nabi.
Sahabat tersebut sedang kebingungan tentang keinginannya melaksanakan Aqiqah untuk anaknya yang kini sudah berusia 3 hari. Demikian pula untu dirinya yang kini telah berusia 32 tahun. Dorongan itu datang lantaran ia ingin menjadi seorang muslim yang total dalam melaksanakan kewajiban, anjuran dan menjauhi larangan Islam.
Mendengar keluhan sahabat yang kebingungan itu, Rasulullah tersenyum dan meminta sahabat tersebut mendekat dan duduk disebelahnya.

Dengan suara yang ramah, Rasullullah memaparkan, bahwa kata Aqiqah merupakan sebuah kegiatan seorang muslim dengan kaidah sunnah (muakkad). Jika dilaksanakan akan mendatangkan pahala dari Allah SWT. Sebaliknya jika tidak dilakukan tidak bedosa.

Kendati demikian, dalam melaksanakan ada aturan-aturan yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim. Misalnya, untuk anak laki-laki disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, namun kalau tidak mampu satu ekor pun boleh. Jika anaknya berjenis kelamin perempuan, maka aqiqahnya seekor kambing. Daging kambing aqiqah itu wajib diberikan kepada fakir miskin seperti halnya pembagian daging qurban, sementara mereka yang menyelenggarakan aqiqah boleh mencicipinya. Namun kalau semuanya diberikan pada fakir miskin akan lebih afdhal.

Pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan Aqiqah hendaknya dilakukan pada hari ketujuh. Dalam pelaksanaan itu, orang tua diperintahkan menggunduli rambut bayi dan memberi nama yang baik, sebagaimana disabdakan Rasulullah saw.,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).

Hadits lain tentang Aqiqah adalah:
قَلَتْ عَائِـشَةُ : عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَـسَـنِ وَالْـحُسَيْنِ يَوْمَ السَابِـعِ
Aisyah berkata, “Rasulullah Saw pernah beraqiqah untuk Hasan dan Husein pada hari ketujuh…” (HR. Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaqi)

Kelahiran seorang anak bagi sebuah keluarga akan menambah kebahagiaan dan kerukunan rumah tangga. Mengikut sunnah Rasulullah SAW mengadakan aqiqah dan memberikan dagingnya sebagai sedekah kepada tetangga akan menambah keberkahan dan lebih mempererat tali silaturahim. Mengadakan aqiqah juga merupakan cerminan rasa suka cita dan bahagia atas kelahiran seorang anak.
Sabda Nabi SAW:
Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai hendak membaktikannya (mengaqiqahinya), maka hendaklah ia melakukannya.

Membekali anak dengan dasar syariat sejak dini merupakan wujud tanggung jawab orang tua kepada si anak dalam mengarungi kehidupannya yang jauh lebih berat dari yang dihadapi orang tuanya pada saat sekarang khususnya dalam menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi ini.

Dari sekelumit kisah dan hadits itu, beberapa ulama dan ahli fiqh berpendapat, bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah (muakad) dan hanya dilakukan pada seorang bayi pada saat berusia tujuh hari (Sepasar, wong Jowo). Artinya, jika seorang muslim yang sudah berusia dewasa melaksanakan aqiqah hukumnya boleh dan aqiqoh tidak harus yang melaksanakan orang tuanya, maksudnya apabila dia ingin mengaqiqohi dirinya sendiri karena belum diaqiqohi orang tuanya hukumnya boleh.

Berdasarkan riwayat hadits shahih di atas jelaslah bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah, artinya kalau dilaksanakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa, serta pelaksanannya pada hari ketujuh. Memang ada keterangan yang menyebutkan aqiqah itu pada hari keempat belas atau hari keduapuluh satu, haditsnya sebagai berikut:

قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـعَـقِـيْقَتةُ تُـذْبَحُ لِسَـبْعٍ وَلِأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَلِإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ

Kata Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani)

Menurut para peneliti hadits, dalam riwayat Baihaqi dan Thabrani ini ada seorang rawi yang bernama Ismail bin Muslim yang dinilai lemah oleh imam Ahmad, Abu Zar’ah, dan Nasa’i. Sehingga hadits ini termasuk Dha’if dan tidak dapat menjadi hujjah yang kuat.

Kesimpulannya, kita disunnahkan untuk menyembelih aqiqah pada hari ketujuh. Memang ada keterangan yang menyebutkan pada hari keempat belas dan ke duapuluh satu, namun menurut penilaian para ahli hadits, riwayatnya dhaif atau lemah.

Dalil-dalil Tentang Aqiqah
Hadits-hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah cukup banyak, antara lain:

1. Hadits riwayat Imam Ahmad:
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.

2. Hadits riwayat Aisyah r.a.:
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor.

3. Hadits riwayat Aisyah r.a. yang lain:
Rasulullah SAW pernah membuat aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuhnya. (HR Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi).

4. Hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh-Dhahabi:
Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya). (HR Bukhari)

Keterangan dari hadits-hadits di atas:

1. Menurut Imam Ahmad (juga Al-Khatabi dan Ibnu Al-Qayyim) maksud dari kata-kata Anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya.

2. Ibnu Al-Qayyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.

3. Jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan seekor.
Aturan Penyelenggaraan

Sedangkan hewan yang pas untuk dijadikan hewan Aqiqah, sebagaimana riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a., menyatakan:

Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan buat Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kibasy”. (HR Abu Dawud).
Dari hadits di atas didapatkan petunjuk, bahwa jenis hewan untuk aqiqah sesuai dengan yang pernah dilakukan Rasulullah SAW adalah kibasy. Hewan sejenis yang bisa dipakai adalah kambing dan biri-biri.

Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu:
* Tidak cacat.
* Tidak berpenyakit.
* Cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun.
* warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.

Persyaratan tersebut sesungguhnya untuk melatih kita agar senantiasa memakan sesuatu yang terbaik, sesuai dengan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS Al-Baqarah: 267).

Rangkaian Kegiatan Aqiqah:

1. Menamai anak
Nama merupakan sarana yang mudah dan umum digunakan untuk mengenali seseorang dan memperlancar hubungan sosial. Namun demikian janganlah kita terjebak dengan suatu nama. Sebab, baik buruknya seseorang memang tidak terletak pada namanya semata, melainkan pada akhlak dan amal shalehnya.

Dalam pandangan agama, nama juga berfungsi sebagai doa. Orang tua yang memberi anaknya dengan nama Muhammad atau Ahmad misalnya, itu merupakan doa semoga anaknya menjadi orang yang terpuji. Atau mudah-mudahan anak itu tersugesti untuk bersikap dan bertindak dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW.
Tentang pentingnya pemberian nama yang baik Nabi SAW bersabda:

Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka baguskanlah nama-namamu. (HR Muslim).

2. Mencukur rambut
Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mereka mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi, yaitu:
1. Diawali dengan membaca basmallah.
2. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri.
3. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa.
4. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.

Ada beberapa dalil yang menjadi dasar sedekah cukuran rambut yang dinilai dengan emas atau perak, di antaranya:
Imam Malik meriwayatkan hadits dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata, Fatimah r.a. menimbang rambut Hasan, Husain dan Zainab, dan Ummu Kultsum, lalu berat timbangan rambut tersebut diganti dengan perak dan disedekahkan.

Ibnu Ishaq meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husain r.a., ia berkata, Rasulullah melaksanakan aqiqah berupa seekor kambing untuk Hasan. Beliau bersabda, Fatimah, cukurlah rambutnya. Fatimah kemudian menimbangnya dan timbangannya mencapai ukuran perak seharga satu dirham atau setengah dirham.

Yahya bin Bakr meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mencukur rambut Hasan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Lalu rambutnya dicukur dan beliau mensedekahkan perak seberat rambut tadi.

Hikmah di balik pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut:

1. Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan.

2. Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar.

3. Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya.

4. Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin.

5. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini aqiqah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.

 

 

(Wikipedia: An emoticon that means hug-left.

About Muhammad Taqiyyuddin Alawiy

- PENGASUH PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFI'IYAH NURUL HUDA MERGOSONO KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG - Dosen Fakultas Teknik Elektro Universitas Islam Malang
This entry was posted in Makalah Agama Islam. Bookmark the permalink.

Leave a Reply