Zakat merupakan salah satu ibadah maliyah yang bernilai sosial. Si pemberi zakat akan lebih merasa lega bila zakat pemberiannya digunakan oleh orang-orang yang rajin beribadah. Namun kenyataan dilapangan banyak pihak yang menjadi mustahiq zakat malah sangat jauh dari nilai agama bahkan shalat pun kadang-kadang jarang dilaksanakan.
pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya menyerahkan zakat kepada orang yang meninggalkan shalat?
Jawab:
-
Jika ia meninggalkan shalat dengan keyakinan bahwa shalat tersebut tidak wajib terhadapnya maka ia telah keluar dari islam(murtad) maka memberikan zakat kepadanya tidak sah.
-
Bila ia meninggalkan shalat karena malas dan masih berkeyakinan bahwa shalat tersebut wajib terhadapnya maka, tafsilan/rinciannya sebagai berikut:
Bila berdasarkan pendapat yang mu`tamad dalam mazhab Syafii yang mengatakan bahwa arti Rusyd adalah : صلاح الدين والمال
“pandai dalam memelihara agama dan harta”
Maka rinciannya sebagai berikut:
-
Jika sejak baligh ia tidak melaksanakan shalat dan hal tersebut berkelanjutan hingga saat ia menerima zakat maka ia tidak boleh menerima zakat karena ia termasuk dalam mahjur `alaih , tetapi terhadap walinya boleh menerima zakat atas namanya.
-
Jika pada awal baligh ia mengerjakan shalat tetapi dikemudian hari ia meninggalkan shalat dan ia pandai dalam memanfaatkan harta (tidak mubazzir/boros) atau ia merupakan orang yang boros dalam memelihara harta tetapi ia tidak dilarang dalam penggunaan harta (ghairu mahjur `alaih) maka sah baginya menerima zakat secara langsung.