AURAT PEREMPUAN

Ketahuilah bahwa aurat perempuan di hadapan laki-laki asing adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, dengan demikian dibolehkan baginya keluar rumah dengan wajah terbuka, sebagaimana hal ini telah disepakati oleh para ulama (ijma’). Kesepakatan ulama ini telah dikutip …

Posted in Fiqih Wanita | Leave a comment

PENJELASAN KESEPAKATAN ULAMA TENTANG KEBOLEHAN MEMAKAI PERHIASAN BAGI PEREMPUAN

Salah seorang pemuka kaum Wahabi, bernama Nasiruddin al-Albani telah membuat kesesatan dan kekacauan dalam hukum agama. Ia mengharamkan mengenakan perhiasan emas yang berbentuk lingkaran-lingkaran [al Muhallaq seperti cincin, gelang, atau kalung emas] bagi kaum perempuan [7]. Bahkan ia bersikap sombong …

Posted in Fiqih Wanita | Leave a comment

PEREMPUAN YANG MELAKUKAN SAFAR (BEPERGIAN JAUH)

Termasuk salah satu maksiat badan adalah jika seorang perempuan melakukan safar dengan tanpa ada mahram atau semacamnya. Safar yang dimaksud adalah yang terhitung safar (bepergian jauh) dalam hitungan biasanya orang. Jadi yang dianggap sebagai safar itulah safar yang dimaksud. Karena …

Posted in Fiqih Wanita | Leave a comment

AURAT PEREMPUAN ADALAH SELURUH TUBUHNYA SELAIN MUKA DAN KEDUA TELAPAK TANGAN

Para ulama mujtahid telah menyepakati (ijma’) bahwa seorang perempuan boleh keluar rumah dalam keadaan terbuka wajahnya dan keharusan bagi orang laki-laki untuk tidak memandang dengan syahwat, jika memang perempuan tersebut menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Ijma’ …

Posted in Fiqih Wanita | Leave a comment

HUKUM BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DENGAN TANPA PENGHALANG

Ibnu Hibban [20] meriwayatkan dari Umaimah binti Ruqaiqah, dan Ishaq ibn Rahawaih [21] dari Asma’ binti Yazid bahwa Rasulullah bersabda: ” إنـي لا أصافح النسـاء “ Maknanya: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan”. (H.R. Ibn Hibban dan dishahihkannya. …

Posted in Fiqih Wanita | Leave a comment

HUKUM IKHTHILATH ANTARA KAUM LAKI-LAKI DAN KAUM PEREMPUAN

Ketahuilah bahwa sikap berlebih-lebihan dalam agama adalah sikap yang tidak seharusnya. Yang dituntut dalam hal ini adalah bersikap adil. Dengan demikian tidak boleh bagi siapapun menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, atau sebaliknya; menghalalkan sesuatu yang telah diharamkannya. Allah …

Posted in Fiqih Wanita | Leave a comment

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB WANITA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Pengkajian yang seksama terhadap syariat Islam, akan memberikan kesimpulan bahwa Islam menetapkan beberapa tugas pokok bagi wanita. Tugas Utama Wanita Tugas utama (pokok) seorang wanita adalah sebagai ibu dan manajer (pengatur) rumah tangga. Ini adalah pandangan yang jernih dan benar …

Posted in Fiqih Wanita | Leave a comment